Sungguminasa, Kamis 04 Desember 2025 Pengadilan Negeri Sungguminasa telah melaksanakan tahapan pemenuhan isi putusan dalam perkara Eksekusi Nomor 28/Pdt.Eks/2025/PN Sgm jo. 2/Pdt.G.S/2025/PN Sgm, sebagai bagian dari tugas pengadilan dalam memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dijalankan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan pemenuhan isi putusan dilakukan setelah terpenuhinya seluruh syarat formal dan administratif, termasuk penetapan eksekusi serta penyampaian pemberitahuan kepada para pihak. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjamin hak dan kepentingan hukum para pencari keadilan. Proses diawali dengan pemeriksaan kelengkapan berkas eksekusi dan tahap aanmaning kepada pihak yang berkewajiban melaksanakan putusan. Setelah seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, juru sita Pengadilan Negeri Sungguminasa melaksanakan tindakan eksekutorial berdasarkan amar putusan. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung aman, tertib, dan lancar, di bawah koordinasi Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa, Bapak Mastur, S.H., M.H., beserta jajaran kepaniteraan. Keterlibatan langsung unsur kepaniteraan tersebut menjadi bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sungguminasa dalam memastikan setiap proses eksekusi berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dengan terlaksananya pemenuhan isi putusan ini, Pengadilan Negeri Sungguminasa kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang efektif, responsif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.





Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

















