Sungguminasa - Senin, 13 April 2026 telah dilaksanakan proses mediasi terhadap perkara perdata dengan Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Sgm di lingkungan Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator, Ibu Yenny Wahyuningtyas Puspitowati, S.H., M.H., yang telah ditunjuk oleh majelis hakim sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan mediasi berlangsung dengan lancar dan kondusif, serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara dengan itikad baik.
Mediasi merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perkara perdata, yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan.
Dengan terlaksananya mediasi ini, diharapkan para pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan serta mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Pengadilan terus berkomitmen untuk mendorong penyelesaian perkara melalui jalur mediasi sebagai wujud peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.





Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

















